4 Perbuatan yang Harus Dijauhi dalam Islam
4 Perbuatan yang Harus Dijauhi dalam Islam
Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim tidak hanya dituntut untuk rajin beribadah, tetapi juga menjaga perilaku dan menghormati hak sesama manusia. Ada perbuatan yang harus dihindari karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Al-Qur'an memberikan pedoman agar manusia menjaga amanah, menjauhi riba, memelihara lisan, dan tidak mengambil hak orang lain secara zalim. Berikut empat perbuatan yang patut menjadi bahan renungan bersama.
Daftar Isi
1. Memakan Harta Anak Yatim Secara Zalim
Anak yatim berhak mendapatkan perlindungan, perhatian, dan penjagaan terhadap harta miliknya. Orang yang dipercaya mengelola harta anak yatim wajib menjalankan amanah dengan jujur serta tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi secara tidak sah.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 10:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
(QS. An-Nisa: 10)
Contoh perbuatan ini adalah mengambil tabungan anak yatim tanpa hak, menjual asetnya untuk kepentingan pribadi, atau menyalahgunakan uang yang dipercayakan kepadanya.
Islam mengajarkan agar harta anak yatim dijaga dan diserahkan kepada mereka sesuai ketentuan syariat ketika mereka telah dewasa dan mampu mengelola harta dengan baik.
Pelajaran: Menjaga amanah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan jujur dan penuh kesadaran kepada Allah SWT.
2. Melakukan Riba
Riba merupakan perkara yang dilarang dalam Islam. Seorang Muslim hendaknya memahami prinsip muamalah agar dapat membedakan transaksi yang dibenarkan syariat dari transaksi yang mengandung riba.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
(QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menegaskan bahwa jual beli yang dibenarkan dan riba tidak dapat disamakan begitu saja. Keduanya perlu dibedakan berdasarkan ketentuan syariat dan sifat transaksinya.
Dalam kehidupan sehari-hari, biasakan membaca perjanjian transaksi, memahami akad, serta meminta penjelasan kepada ahli fikih muamalah jika terdapat keraguan.
Pelajaran: Carilah rezeki melalui cara yang halal, jujur, dan tidak merugikan pihak lain.
3. Melakukan Gibah atau Menggunjing
Gibah adalah membicarakan sesuatu tentang orang lain yang tidak disukainya ketika ia tidak hadir. Jika hal yang dibicarakan memang benar, perbuatan tersebut termasuk gibah. Jika tidak benar, perkataan itu dapat menjadi dusta atau fitnah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.
(QS. Al-Hujurat: 12)
Ayat tersebut memberikan peringatan agar manusia menjaga kehormatan sesama. Kita tidak sepatutnya menjadikan kekurangan orang lain sebagai bahan pembicaraan yang merendahkan.
Di era digital, gibah dapat terjadi melalui percakapan grup, komentar media sosial, unggahan, atau penyebaran rekaman pribadi. Karena itu, pikirkan manfaat dan dampak sebelum membagikan sesuatu tentang orang lain.
Dalam keadaan tertentu, seperti pengaduan kezaliman atau meminta perlindungan, terdapat pembahasan khusus dalam fikih. Hal ini bukan alasan untuk menyebarkan aib tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Pelajaran: Jagalah lisan dan jari agar tidak menyakiti atau merendahkan kehormatan orang lain.
4. Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Hak
Mengambil hak orang lain merupakan tindakan zalim yang dapat merusak kepercayaan. Perbuatan ini bukan hanya pencurian, tetapi juga dapat mencakup penipuan, penggelapan, manipulasi, atau menahan hak yang seharusnya diberikan kepada pemiliknya.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29:
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar).
(QS. An-Nisa: 29)
Contohnya adalah menggunakan barang titipan tanpa izin, mengurangi hak pekerja, melakukan penipuan dalam perdagangan, atau mengambil karya orang lain tanpa izin yang diperlukan.
Jika pernah melanggar hak orang lain, berusahalah memperbaiki kesalahan. Kembalikan barang atau uang yang menjadi haknya, penuhi kewajiban yang belum diselesaikan, dan carilah penyelesaian yang adil.
Pelajaran: Kejujuran dan keadilan harus diterapkan dalam keluarga, pekerjaan, perdagangan, dan kehidupan bermasyarakat.
Cara Menjauhi Empat Perbuatan Tersebut
Menghindari perbuatan yang dilarang membutuhkan ilmu, kesadaran, dan kebiasaan baik. Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:
- Menjaga amanah. Kelola titipan dan harta orang lain dengan jujur sesuai tanggung jawab.
- Mempelajari muamalah. Pahami akad transaksi dan tanyakan kepada ahli ketika menghadapi persoalan yang meragukan.
- Menjaga lisan. Hindari gibah, dusta, dan penyebaran kabar yang belum jelas kebenarannya.
- Menghormati hak sesama. Penuhi utang dan kewajiban serta mintalah izin sebelum menggunakan barang milik orang lain.
- Bertobat dan memperbaiki kesalahan. Hentikan perbuatan yang salah, sesali, bertekad tidak mengulanginya, dan pulihkan hak orang yang dirugikan.
Rangkuman
Memakan harta anak yatim secara zalim, melakukan riba, menggunjing, dan mengambil hak orang lain merupakan perkara serius yang harus dihindari oleh seorang Muslim.
Al-Qur'an mengajarkan kita untuk menjaga amanah, mencari rezeki dengan cara yang benar, memelihara lisan, dan menghormati hak sesama manusia.
Tujuan mempelajari larangan ini bukan untuk merasa paling suci atau menghakimi orang lain, melainkan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.
Semoga Allah SWT membimbing kita agar senantiasa menjaga amanah, mencari rezeki yang halal, memelihara lisan, dan berlaku adil kepada sesama.
Aamiin ya Rabbal 'alamin.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja empat perbuatan yang dibahas dalam artikel ini?
Memakan harta anak yatim secara zalim, melakukan riba, gibah, dan mengambil hak orang lain tanpa hak.
Ayat apa yang menjelaskan larangan gibah?
Larangan gibah dijelaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 12.
Bagaimana jika seseorang pernah mengambil hak orang lain?
Ia perlu menghentikan perbuatannya, bertobat, dan mengupayakan pengembalian hak atau penyelesaian yang adil kepada pihak yang dirugikan.
Mengapa amanah penting dalam Islam?
Amanah berkaitan dengan tanggung jawab kepada Allah SWT dan sesama manusia, termasuk menjaga harta, menepati kewajiban, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan.
Referensi Al-Qur'an
- QS. An-Nisa: 2, 6, dan 10 — perlindungan dan pengelolaan harta anak yatim.
- QS. Al-Baqarah: 275 — larangan riba.
- QS. Al-Hujurat: 12 — larangan gibah.
- QS. An-Nisa: 29 — larangan mengambil harta dengan cara batil.
Artikel ini disusun sebagai edukasi Islami populer. Untuk persoalan fikih yang spesifik, pembaca dapat merujuk kepada ulama atau ahli yang kompeten.
Maznara.com — Inspirasi Islami, Menyejukkan Hati.

Posting Komentar untuk "4 Perbuatan yang Harus Dijauhi dalam Islam"
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak