HUKUM MEMBERIKAN MUSHAF AL-QURAN KEPADA ORANG KAFIR
HUKUM MEMBERIKAN MUSHAF AL-QURAN KEPADA ORANG KAFIR
Jika seorang kristen meminta mushaf dariku, apakah saya memberikannya atau tidak?
Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz - rahimahullah - :
Tidak boleh kamu memberikannya mushaf, akan tetapi engkau membacakan kepadanya al-quran, memperdengarkannya al-quran, mengajaknya kepada Allah, dan mendoakan untuknya hidayah, sebagaimana Allah berfirman:
ΩَΨ₯ِΩْ Ψ£َΨَΨ―ٌ Ω
ِΩَ Ψ§ΩْΩ
ُΨ΄ْΨ±ِΩِΩΩَ Ψ§Ψ³ْΨͺَΨ¬َΨ§Ψ±َΩَ ΩَΨ£َΨ¬ِΨ±ْΩُ ΨَΨͺَّΩٰ ΩَΨ³ْΩ
َΨΉَ ΩَΩَΨ§Ω
َ Ψ§ΩΩَّΩِ
"Jika seseorang dari kaum musyrikin meminta perlindunganmu maka lindungilah dia hingga dia mendengarkan kalamullah (al-quran)."
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kamu bepergian membawa mushaf ke negeri musuh (kafir) agar tidak dipegang oleh tangan-tangan mereka.
Maka ini menunjukkan bahwa orang kafir tidak boleh diberikan al-quran, tidak boleh diserahkan kepadanya al-quran karena khawatir dia menghinakannya dan mempermainkannya, akan tetapi dia diajari, dibacakan al-quran kepadanya, dinasihati kepada kebaikan, dan didoakan dengan kebaikan, jika dia masuk islam berikanlah kepadanya mushaf.
(Fatwa nur ala ad-darb)
0 Response to "HUKUM MEMBERIKAN MUSHAF AL-QURAN KEPADA ORANG KAFIR"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak